Senin, 13 Maret 2017

PENGELOLAAN LINGKUNGAN TAMBANG BATUBARA DI KALIMANTAN TIMUR 

Pembangunan industri pada sektor usaha bidang pertambangan batubara adalah suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan devisa negara dan bila ditinjau dari segi pola kehidupan masyarakat sangat berhubungan langsung dengan peningkatan kebutuhan barang dan jasa, pemakaian sumber-sumber energi, dan sumber daya alam. Untuk wilayah Kalimantan Timur sendiri industri pertambangan batubara hampir tersebar disemua wilayah kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan pasar. Penggunaan sumber daya alam secara besar- besaran tanpa mengabaikan lingkungan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang terasa dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu upaya dan pendekatan dalam pemanfaatan sumber daya alam yaitu suatu pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sebagaimana dikemukakan oleh Hadi (2001) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan secara implisit juga mengandung arti untuk memaksimalkan keuntungan pembangunan dengan tetap menjaga kualitas sumber daya alam.


Jenis Kegiatan Penambangan Batubara.  

Tambang terbuka adalah proses kegiatan penggalian sebuah lubang besar atau pit ke bawah tanah sampai mencapai sumberdaya mineral dan memindahkannya. Tambang bawah tanah adalah proses kegiatan pembuatan beberapa terowongan atau pintu tambang di bawah permukaan tanah dengan maksud mencapai dan mengambil sumberdaya mineral (Anonimous, 2004). 

Untuk beberapa sumberdaya mineral yang keterdapatannya dekat dengan permukaan maka penambangan secara terbuka lebih murah dan menguntungkan daripada tambang bawah tanah. Akan tetapi jika sumberdaya mineral terdapat jauh di bawah permukaan tanah, atau terdapat dalam jumlah yang kecil atau tidak teratur bentuk dan cebakannya, maka penambangan bawah tanah tergantung pertimbangan ekonomi untuk penambangan dan pengambilannya.  

Daerah Yang Terganggu  

Dalam kegiatan tambang terbuka, semua tanah dan lapisan batuan yang menutupi cebakan (termasuk batuan penutup, batuan buangan, atau spoil) harus dipindahkan. Biasanya jumlah dari lapisan batuan penutup yang dipindahkan seluas jumlah cebakan yang yang dipindahkan (Anonimous, 2004). Untuk kegiatan tambang bawah permukaan luas wilayah permukaan yang terganggu akan sangat kecil karena tambang bawah tanah tidak mengganggu lapisan batuan penutup cebakan. Daerah yang terganggu sangat terbatas seperti daerah pembangunan fasilitas penunjang (kantor, bengkel, daerah penyimpanan, fasilitas pengolahan, pintu tambang, dll) yang dipergunakan untuk lalu lintas bahan galian.  

Perencanaan Sebelum Penambangan  

Perencanaan sebelum penambangan adalah merupakan suatu proses untuk menentukan bagaimana setiap tahapan kegiatan dalam penambangan dapat dikerjakan secara efisien dan efektif selama masa penambangan. Perencanaan sebelum penambangan merupakan tanggung jawab dari operator tambang dan harus sudah selesai sebelum memulai kegiatan penambangan (Anonimous, 2002). Merupakan hal yang paling penting dalam proses perencanaan ini adalah menggabungkan dari semua unsur kegiatan reklamasi dalam pengelolaan lingkungan ke dalam perencanaan kegiatan penambangan seluruhnya. 

Urutan perencanaan sebelum penambangan 
∼ Menentukan dengan tepat dari penggunaan lahan pasca tambang untuk daerah yang mangalami gangguan oleh kegiatan penambangan. 
∼ Mengembangan konsep perencanaan penambangan dan reklamasi untuk selama kegiatan penambangan. 
∼ Menyusun seluruh kegiatan penambangan ke dalam rencana lima tahunan atau bagian. ∼ Mengembangkan secara khusus penggabungan perencanaan penambangan dan reklamasi untuk setiap lima tahunan dari setiap komplek. 
∼ Mengembangkan persiapan rencana penutupan untuk akhir kegiatan penambangan.  

Batubara memiliki peranan penting sebagai sumber daya dari alam,diantaranya yaitu :

- Batubara sebagai bahan bakar langsung
Biasanya batubara sebagai bahan bakar langsung digunakan pada kegiatan industry semen,kegiatan rumah tangga,dan lain-lain.Dahulu pun modal transportasi masyarakat yaitu kereta api masih menggunakan bahan bakar langsung yaitu batubara itu sendiri,namun seiring berjalannya waktu kini batubara sudah tidak lagi menjadi bahan bakar utama pada kereta api.

- Batubara sebagai bahan bakar tidak langsung
Biasanya kegunaan batubara seperti ini digunakan dalam proses gasifikasi,pencairan barubara,dan lain sebagainya.

- Batubara bukan sebagai bahan bakar
Biasanya batubara bukan sebagai bahan bakar ini dijadikan sebagai suatu elektroda dalam proses kimia dan batubara juga dapat diajdikan sebagai sebuah konduktor.

- Pemanfaatan sisa pembakaran batubara
Gas batubara dapat digunakan sebagai bahan dasar kimia serta abu dari sisa pembakaran batubara dapat digunakan dalam industry bahan bangunan.

Di lihat dari segi sosial pula daerah di sekitar tempat pertambangan batubara tersebut pun terus bertambah maju seiring dengan berjalannya waktu karena insfrastruktur  penunjang kegiatan tersebut seperti halnya jalan raya dan lain-lain terus dibenahi untuk memperlancar kegitan tersebut,hal ini menyebabkan tingkat ekonomi masyarakat di sekitarnya meningkat dan daerah pertambangan batubara pun dapat dijadikan sebai obyek oariwisata dari suatu daerah tertentu.

Pengelolaan lingkungan bagi industri di bidang usaha tambang batubara merupakan hal terpenting dari suatu kegiatan usaha yang harus dilakukan agar industri tetap berjalan dan berkelanjutan. Pembangunan industri yang berkelanjutan mencakup tiga aspek yaitu lingkungan (environment), ekonomi (economy) dan sosial/ kesempatan yang sama bagi semua orang (equity) yang dikenal sebagai 3E. Aspek lingkungan tidak berdiri sendiri namun sangat terkait dengan dua aspek lainnya. Dalam kegiatan internal industri, peluang untuk memadukan aspek lingkungan dan ekonomi sangat besar, tergantung cara mengelola lingkungan dengan bijak dan menguntungkan. Faktor sosial yang sebagian besar menyangkut masyarakat sekitar atau di luar industri juga sangat terkait dalam pengelolaan lingkungan. Kaitan aspek lingkungan dengan ekonomi dan sosial dalam kegiatan industri tambang batubara merupakan hal pokok dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan kualitas kehidupan, dengan meminimalkan pemakaian sumber daya alam dan bahan-bahan beracun, memperkecil timbulan limbah dan pencemar selama daur hidup produk sehingga tidak mengorbankan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya (Purwanto, 2005). 

Menurut Syafrudin (2005) dampak pencemaran terhadap badan air yang dihasilkan dari limbah industri, dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 
- Zat organik terlarut 
- Zat Padat tersuspensi 
- Nitrogen dan phospor 
- Minuman dan bahan-bahan terapung 
- Logam berat cyanida dan racun organik 
- Warna kekeruhan 
- Organic tracer 
- Bahan yang tidak mudah mengalami dekomposisi biologis (refactory subtances) 
- Bahan yang mudah menguap (volatile materialis). 


Pengelolaan Lingkungan  

Berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pengelolaan hidup adalah “upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup”. Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah : 

a. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; 

b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; 

c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; 

d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; 

e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; 

f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 





Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup sebagaimana terdapat pada pasal 14 ayat 1 Undang- Undang No. 23 Tahun 1997. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tercantum dalam pasal 16.

AMDAL

AMDAL merupakan kegiatan yang penting dilakukan untuk menjaga agar lingkungan dikelola dengan baik.  Menurut Soemarwoto (2003), konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan juga didasarkan pada konsep ekologi, yang secara umum didefinisikan sebagai “ilmu yang mempelajari interaksi antara mahluk hidup dengan lingkungannya”.  

Pasal 16 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi sebagai berikut : “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”..

Sesuai Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana salah satu pasalnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup, sehingga diharapkan dapat memudahkan dalam pembinaan, pengawasan dan penertibannya. Zain (2006) menjelaskan kebijakan penerapan AMDAL, yaitu; 

a. AMDAL merupakan instrumen efektif untuk pengendalian terutama pencegahan dampak lingkungan hidup; 

b. AMDAL merupakan kajian dari studi kelayakan suatu rencana usaha/kegiatan (Ayat 1 Pasal 2 PP No 27 Tahun 1999). Implikasi dari ketentuan ini adalah AMDAL harus dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan atas kelayakan altenatif rencana usaha/kegiatan proyek dari sudut lingkungan; 

c. Manfaat studi AMDAL pada saat studi kelayakan: 
- Ruang pengambilan keputusan untuk menolak/menyetujui suatu altenatif rencana usaha/kegiatan dari segi lingkungan masih fleksibel.
- Pencegahan dampak lingkungan dapat dilakukan dengan lebih efektif.




A. Komponen Fisika Kimia 

1. Iklim Mikro 

Menurut Priyatno (2004) bahwa sumber dampak negatif penting yang diperkirakan terjadi pada tahap persiapan dan operasi penambangan adalah dampak terhadap perubahan iklim mikro terjadi akbat dari kegiatan pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk  dan tanah penutup untuk penggalian batubara serta pembersihan lahan untuk areal penempatan tanah penutup/pucuk. Sedangkan sumber dampak positif penting terhadap iklim mikro adalah kegiatan reklamasi atau penimbunan tanah dan revegetasi atau penanaman kembali lahan yang telah dilakukan pada areal bekas bukaan tambang serta areal waste dump area. 

Kegiatan reklamasi dan revegetasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan tambang. Tolok ukur dampak adalah fluktuasi suhu udara antara 21-35 ºC dan kelembaban antara 54 – 96 %. 

Parameter lingkungan yang dipantau adalah tingkat kenaikan temperatur udara dimana baku mutu temperatur normal yang berkisar 21 -  35 ºC. 

2. Kualitas Udara dan Kebisingan 


Sumber dampak dari kegiatan-kegiatan tambang batubara umumnya menghasilkan partikel debu dengan ukuran yang bervariasi antara kurang dari 1,0 (satu) µm sampai lebih dari 100 µm. Kegiatan pada tahap operasi penambangan adalah pengupasan tanah, penambangan batubara, pengangkutan batubara ke dumping area dan stock pile, pengolahan batubara ke ponton melalui conveyor merupakan sumber dari partikel tersebut tersebut. Sebagai dampak dari kegiatan tersebut adalah terjadinya penurunan kualitas udara berupa debu. Kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak terhadap kebisingan pada tahap operasi adalah suara mesin alat berat pada saat kegiatan pengupasan tanah pucuk, penggalian dan pemindahan tanah penutup, penambangan batubara, pengangkutan batubara dan suara mesin crushing pada saat pengolahan batubara.


3. Fisiografi 

Sumber dampak negatif ditimbulkan dari kegiatan penambangan batubara, merupakan sumber dampak pada perubahan bentuk fisiografi lahan yang berasal dari kegiatan pengupasan tanah penutup hingga penggalian batubara. 

Perubahan bentuk permukaan lahan adalah kelerengan < 15 % dan panjang lereng > 50 meter untuk keperluan jalan, sedangkan pada lahan cukungan dalam mengakibatkan terjadinya genangan air akibat dari kegiatan penambangan, oleh karena itu tolok ukurnya adalah kelerengannya < 25 % dan panjang lereng disesuaikan pada rencana tata ruang. 

Parameter lingkungan yang dipantau adalah perbedaan ketinggian topografi sebelum/sesudah penggalian pada areal wilayah penambangan, tumpukan-tumpukan tanah longsoran di sekitar areal penimbunan dan berkurangnya nilai estetika lingkungan.

4. Erosi/Longsor 


Sumber dampak semua aktifitas pembukaan lahan akan berdampak pada terjadinya erosi dan longsor. Pada tahap persiapan kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap peningkatan laju erosi/longsor pada badan-badan sungai adalah kegiatan pembukaan lahan dan pembuatan jalan. 


Tolak ukur nilai ambang batas dari laju erosi yang diukur dengan pengukuran secara langsung atau pengukuran tidak langsung dan adanya erosi adalah parameter TSS pada air run-off berdasarkan SK. Gub. Kaltim No. 339 tahun 1988. 

Parameter lingkungan yang dipantau adalah peningkatan laju erosi tanah yang diukur dengan metode USLE, dimana faktor-faktor penentu yang harus dipelajari adalah besarnya curah hujan bulanan, sifat-sifat tanah, lereng serta penggunaan lahan dan penerapan tindakan konservasi tanah. 

5. Kualitas Tanah 

Sumber dampak terjadinya penurunan kualitas tanah yang terjadi pada persiapan, operasi dan pasca operasi adalah berupa penurunan tingkat kesuburan. Data sifat-sifat kimia tanah hasil analisis tanah terdiri dari kandungan bahan organik tanah P dan K tersedia serta pH. 


Tolok ukur kualitas tanah adalah pada sifat fisik tanah dan sifat kimia tanah, ketebalan tanah top dan sub soil (solum tanah) dan untuk menentukan tingkat kesuburan tanah adalah didasarkan atas kriteria kesuburan tanah.

6. Drainase 

Sumber dampak pada tahap persiapan kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak negatif adalah pembersihan lahan dan pembangunan jalan.  

Tolok ukur dari parameter drainase adalah tidak terjadinya banjir maupun kekeringan baik pada lokasi bekas kegiatan tambang mapun pasca tambang, selain itu sebagai tempat mengalir air sungai setempat. 

Parameter lingkungan yang dipantau adalah tidak terjadinya banjir maupun kekeringan baik pada lokasi bekas kegiatan tambang mapun pasca tambang, selain itu sebagai tempat mengalir air sungai setempat.  

7. Sedimentasi 

Sumber dampak yang diperkirakan timbul pada tahap operasi penambangan adalah berasal dari kegiatan penambangan yaitu pengupasan lahan, penggalian batubara, angkutan ke stockpile, processing, stockpile loading.  Tolok ukur dampak adalah tidak terjadinya pengendapan atau pendangkalan pada badan-badan sungai atau parit. Potensi sedimentasi dapat tergambarkan muatan padatan tersuspensi pada air berasal dari daerah tambang.

Parameter lingkungan yang dipantau adalah tingkat beban sedimentasi (TSS) berupa pengendapan atau pendangkalan pada sungai atau parit. Potensi sedimentasi dapat tergambarkan dari muatan padatan tersuspensi pada air yang mengalir berasal dari daerah tambang.  

8. Kualitas air Penurunan kualitas air 

diakibatkan oleh adanya kegiatan-kegiatan pembuatan jalan, penggalian tanah penutup dan batubara, penumpukan tanah penutup dan batubara. Kegiatan pengupasan tanah pucuk, penambangan batubara, pembersihan lahan untuk areal waste dump dan penimbunan tanah penutup (tanah pucuk dan tanah penutup) pengolahan dan penimbunan batubara serta proses pencucian batubara merupakan sumber dampak penurunan kualitas air. 

Meningkatnya erosi dan adanya aliran air asam tambang yang masuk ke perairan sungai akan mengakibatkan kandungan padatan tersuspensi dan kekeruhan air permukaan meningkat serta sifat keasaman air akan meningkat. Selain itu pengoperasian sarana penunjang seperti generator dan perbengkelan akan menghasilkan limbah berupa oli yang dapat tercecer ke badan sungai. 

B. Komponen Biologi 

1. Vegetasi 

Sumber dampak negatif yang diperkirakan terjadi pada tahap persiapan adalah kegiatan pembersihan lahan (land clearing). Tolok ukurnya adalah berupa penurunan jenis alam dan tingkatannya, jenis introduksi dan pertumbuhannya. 

Parameter yang dipantau adalah perubahan jumlah populasi, potensi vegetasi meliputi keanekaragaman hayati dan penutupan tajuk, keutuhan dan keamanan kawasan berhutan di daerah operasi penambangan dan dibandingkan dengan kondisi rona awal.  

2. Satwa Liar 

Sumber dampak negatif yang diperkirakan terjadi pada tahap persiapan adalah kegiatan pembersihan lahan (land clearing). 

Tolak kurnya adalah kehadiran satwa (binatang merayap, unggas, mamalia dan lainnya) di lokasi tambang dan sekitarnya. 


Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup  


Penjelasan umum Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 09 Tahun 2000 menerangkan bahwa Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai  tingkat proyek sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang dihadapi. 

Adapun uraian secara singkat dan jelas jenis masing-masing dampak yang ditimbulkan baik oleh satu kegiatan atau lebih adalah sebagai berikut : 

1). Dampak besar dan penting yang dipantau adalah jenis komponen atau parameter lingkungan hidup yang dipandang strategis dan indikator dari komponen dampak besar dan penting, 
2). Sumber dampak dari jenis usaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab timbulnya dampak besar dan penting, 
3). Parameter lingkungan hidup yang dipantau pada aspek biologi, kimia, fisika dan aspek sosial ekonomi dan budaya, 
4). Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup secara spesifik adalah memantau mutu limbah cair yang dibuang ke sungai sebagaimana ditetapkan KEP 51/MENLH/10/1995, 
5). Metode yang akan digunakan untuk memantau indikator dampak besar dan penting, yang mencakup metode pengumpulan dan analisa data, lokasi pemantauan lingkungan hidup, jangka waktu dan frekwensi. 
6). Pada setiap rencana pemantauan lingkungan hidup cantumkan institusi atau kelembagaan yang berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditingkat nasional maupun daerah. 


Pengelolaan Limbah  

Menurut Syafrudin (2005) pengertian limbah adalah “bahan buangan dalam bentuk padat, cair maupun gas yang tidak dapat digunakan kembali dan dibuang ke lingkungan melalui berbagai cara”. Pengelolaan limbah adalah “kegiatan penanganan limbah yang didukung dengan proses perencanaan, organisasi, operasional, dan pengawasan, sehingga proses penanganan limbah dapat terlaksana secara efektif dan efisien”. Limbah yang di buang ke lingkungan tidak diatas baku mutu dengan demikian limbah sebelum dibuang harus melalui proses pengelolaan.   

Limbah merupakan hasil yang tak diinginkan dari kegiatan industri. Sebagian besar industri masih berkutat pada pola pendekatan yang tertuju pada aspek limbah. Pihak industri mungkin masih belum menyadari bahwa sebenarnya ”limbah” sama dengan ”keuntungan” atau pengertian tentang limbah yang terbalik, artinya bahwa limbah merupakan biaya yang harus dikeluarkan dan mengurangi keuntungan 

Syafrudin (2005) menjelaskan bahwa pengelolaan limbah adalah suatu upaya yang dilakukan dalam rangka meminimisasi buangan dan dampak akibat pembuangan limbah. Upaya tersebut dilaksanakan dengan melalui tahapan proses: perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan pengawasan.  

Pengolahan Air Limbah    

Menurut Purwanto (2006) pengolahan air limbah yang terjadi oleh kegiatan pertambangan merupakan pekerjaan dengan hasil pencapaiannya, adalah; ƒ 

- Pendekatan pengelolaan bersifat reaktif ƒ 
- Pengembangan teknologi ditujukan untuk pengolahan limbah saja
- Memerlukan biaya investasi dan operasi tinggi ƒ 
- Tidak dapat mengatasi masalah, pemindahan komponen 1 wujud kewujud lain ƒ 
- Untuk mentaati peraturan saja 
- Ada kemungkinan tidak dioperasikan dengan baik. 

Menurut Syarifudin (2005), proses pengolahan air limbah pada kegiatan penambangan batubara umumnya dilakukan pada unit proses kimia, yaitu unit proses pengolahan yang bekerja berdasarkan reaksi kimia. Proses pengolahan kimia yang digunakan tergantung dari kondisi polutan dalam air, misalnya kondisi polutan bersifat asam maka digunakan proses kimia dengan netralisasi menggunakan basa, sehingga polutan dalam air menjadi netral. Proses kimia adalah koagulasi dan flokulasi, polutan dalam air direaksikan dengan koagulan sehingga polutan tersebut tidak stabil dan membentuk gumpalan kecil (berkelompok) yang dikenal dengan flok, karena terbentuk flok, maka selanjutnya polutan tersebut dapat dengan mudah dipisahkan dengan air melalui pengendapan (sedimentasi) atau pengapungan (flotasi). Netralisasi adalah proses kimia berupa reaksi asam – basa, yang bertujuan untuk menurunkan atau menaikkan pH air sehingga menjadi pH = 7. Kondisi tersebut dilaksanakan agar kondisi air dalam keadaan netral, dengan demikian pengolahan air berikutnya tidak terganggu.  

Hasil dari kegiatan penambangan batubara yaitu air buangan yang berasal dari kegiatan pengolahan/pencucian batu bara (washing plant). Sebelum air limbah tersebut dibuang ke sungai terlebih dahulu dilakukan penampungan air limbah pada kolam-kolam penampungan (settling pond) yang berfungsi sebagai kolam pengendapan agar air limbah tersebut menjadi netral sesuai dengan standar baku mutu limbah cair yang ditetapkan. Kolam pengendapan tersebut terdiri dari 3 sampai 5 kolam dengan kapasitas sesuai dengan kebutuhan. Agar proses pengendapan berjalan lebih cepat biasanya diberi perlakuan dengan menggunakan bahan kimia (chemical) dan dilakukan pengujian sampling pada beberapa titik untuk dilakukan pengujian analisa air limbah. Setelah air limbah pada kolam pengendapan telah memenuhi syarat yaitu berada dibawah ambang batas baku mutu selanjutnya dibuang ke badan sungai.

RKL dan RPL Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur   

Berdasarkan hasil identifikasi dampak kegiatan pertambangan batubara, maka ditetapkan parameter yang akan dikelola dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan parameter yang akan dipantau dalam dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Priyatno (2004) mengatakan bahwa kegiatan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) disusun berdasarkan hasil evaluasi dampak penting dalam dokumen ANDAL. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dijelaskan dalam uraian tiap komponen lingkungan yang terkena dampak. 






SUMBER :

eprints.undip.ac.id/17237/1/E._Yudha_Harfani.pd
ambi.litbang.pertanian.go.id/ind/images/PDF/3_REKLAMAS.pdf
https://soniasworldd.wordpress.com/.../analisis-mengenai-dampak-li...
www.vkgay.ru/download-buku-sutrisno-hadi-metodologi-research.html