Senin, 28 Mei 2018

PERENCANAAN TAMBANG (MINE PLANNING)


Perencanaan (planning) adalah penentuan persyaratan teknik untuk mencapai tujuan dan sasaran kegiatan yang sangat penting serta urutan teknis pelaksanaannya. Oleh sebab itu perencanaan merupakan gagasan pada saat awal kegiatan untuk menetapkan apa dan mengapa harus dikerjakan, oleh siapa, kapan, di mana dan bagaimana melaksanakannya. Perencanaan tambang (mine planning) dapat mencakup kegiatan-kegiatan prospeksi, eksplorasi, studi kelayakan (feasibility study) yang dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persiapan penambangan dan konstruksi prasarana (infrastructure) serta sarana (facilities) penambangan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Rancangan (design) adalah penentuan persyaratan, spesifikasi dan kriteria teknik yang rinci dan pasti untuk mencapai tujuan dan sasaran kegiatan serta urutan teknis pelaksanaannya. Di industri pertambangan juga dikenal rancangan tambang (mine design) yang mencakup pula kegiatan-kegiatan seperti yang ada pada perencanaan tambang, tetapi semua data dan informasinya sudah rinci.




Pada umumnya ada dua tingkat rancangan, yaitu:

1. Rancangan konsep (conceptual design)

yaitu suatu rancangan awal atau titik tolak rancangan yang dibuat atas dasar analisis dan perhitungan secara garis besar dan baru dipandang dan beberapa segi yang terpenting, kemudian akan dikembangkan agar sesuai dengan keadaan (condition) nyata di lapangan.

2. Rancangan rekayasa atau rekacipta (engineering design),

adalah suatu rancangan lanjutan dan rancangan konsep yang disusun dengan rinci dan lengkap berdasarkan data dan informasi hasil penelitian laboratoria serta literature, dilengkapi dengan hasil-hasil pemeriksaan keadaan lapangan.

Rancangan konsep pada umumnya digunakan untuk perhitungan teknis dan penentuan urutan kegiatan sampai tahap studi kelayakan (feasibility study), sedangkan rancangan rekayasa (rekacipta) dipakai sebagai dasar acuan atau pegangan dan pelaksanaan kegiatan sebenarnya di lapangan yang meliputi rancangan batas akhir tambang, tahapan penambangan (mining stages, mining phases pushback), penjadwalan produksi dan material buangan (waste). Rancangan rekayasa tersebut biasanya juga diperjelas menjadi rancangan bulanan, mingguan dan harian.

Dengan demikian secara ringkas dapat dikatakan bahwa perencanaan tambang (mine planning) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk membuat langkah – langkah atau tahapan – tahapan yang akan di kerjakan dalam kegiatan penambangan. Dimulai dari tahapan pra penambangan hingga tahap pasca tambang.

Adapun tahapan yang umum dilakukan dalam perencanaan tambang adalah:

Secara umum tahapan dalam kegiatan perencanaan tambang adalah sebagai berikut:

-     Tahap persiapan penambangan

-    Tahap operasi penambangan

-    Tahap pasca operasi penambangan


Tahap persiapan penambangan

Termasuk kedalam kegiatan persiapan penambangan ini adalah:

1. Penaksiran cadangan bahan tambang

2. Pemilihan metode dan penetapan batas – batas penambangan (final/ultimate pit limit, jika dgn metode tamka)

3. Pentahapan tambang (mine sequence)

4. Penjadwalan produksi

5. Perancangan tempat penimbunan material limbah (waste dump), pembuatan stockpile dan penyaliran tambang

6. Perancangan dan pemeliharaan jalan angkut

7. Perhitungan kebutuhan alat dan tenaga kerja

8. Perhitungan biaya modal dan biaya operasi

9. Evaluasi finansial

10. Analisa dampak lingkungan


Tahap operasi penambangan

Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan meliputi:

1. Kegiatan pembersihan lahan / front penambangan (land clearing)

2. Kegiatan  pengupasan tanah pucuk (top soil removal) dan overburden removal

3. Kegiatan penambangan bahan galian

4. Kegiatan pemuatan dan pengangkutan bahan galian

5. Kegiatan pengolahan lebih lanjut terhadap bahan galian.

6. Kegiatan penyaliran tambang.


Tahap pasca operasi penambangan

Jika kegiatan penambangan hampir selesai atau telah selesai dilakukan pada suatu areal penambangan, maka kegiatan yang harus dilakukan adalah kegiatan penutupan tambang. Dalam hal ini kegiatan penutupan tambang meliputi:

Reklamasi tambang; adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.

Rehabilitasi lokasi penambangan dilakukan sebagai bagian dari program pengakhiran tambang yang mengacu pada penataan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Salah satu kegiatan pengakhiran tambang adalah reklamasi sebagai upaya penataan kembali daerah bekas tambang agar bisa menjadi daerah bermanfaat dan berdayaguna. Reklamasi tidak berarti akan mengembalikan seratus persen sama dengan kondisi rona awal. Sebuah lahan atau gunung yang dikupas untuk diambil isinya hingga kedalaman ratusan meter walaupun sistem gali timbun (back filling) diterapkan tetap akan meninggalkan lubang besar.

Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi. Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati. Kegiatan rehabilitasi dilakukan merupakan kegiatan yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan sampai pasca tambang.

Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif. Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tata guna lahan pasca tambang. Penentuan tata guna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah. Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Teknik rehabilitasi meliputi regarding, reconturing, dan penanaman kembali permukaan tanah yang tergradasi, penampungan dan pengelolaan racun dan air asam tambang (AAT) dengan menggunakan penghalang fisik maupun tumbuhan untuk mencegah erosi atau terbentuknya AAT.