Perencanaan (planning) adalah penentuan persyaratan teknik untuk
mencapai tujuan dan sasaran kegiatan yang sangat penting serta urutan teknis
pelaksanaannya. Oleh sebab itu perencanaan merupakan gagasan pada saat awal
kegiatan untuk menetapkan apa dan mengapa harus dikerjakan, oleh siapa, kapan,
di mana dan bagaimana melaksanakannya. Perencanaan tambang (mine planning)
dapat mencakup kegiatan-kegiatan prospeksi, eksplorasi, studi kelayakan
(feasibility study) yang dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), persiapan penambangan dan konstruksi prasarana (infrastructure) serta
sarana (facilities) penambangan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3),
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Rancangan (design) adalah penentuan persyaratan, spesifikasi
dan kriteria teknik yang rinci dan pasti untuk mencapai tujuan dan sasaran
kegiatan serta urutan teknis pelaksanaannya. Di industri pertambangan juga
dikenal rancangan tambang (mine design) yang mencakup pula kegiatan-kegiatan
seperti yang ada pada perencanaan tambang, tetapi semua data dan informasinya
sudah rinci.
Pada umumnya ada dua tingkat rancangan, yaitu:
1. Rancangan konsep (conceptual design)
yaitu suatu rancangan awal atau titik tolak rancangan yang
dibuat atas dasar analisis dan perhitungan secara garis besar dan baru
dipandang dan beberapa segi yang terpenting, kemudian akan dikembangkan agar
sesuai dengan keadaan (condition) nyata di lapangan.
2. Rancangan rekayasa atau rekacipta (engineering design),
adalah suatu rancangan lanjutan dan rancangan konsep yang
disusun dengan rinci dan lengkap berdasarkan data dan informasi hasil
penelitian laboratoria serta literature, dilengkapi dengan hasil-hasil
pemeriksaan keadaan lapangan.
Rancangan konsep pada umumnya digunakan untuk perhitungan
teknis dan penentuan urutan kegiatan sampai tahap studi kelayakan (feasibility
study), sedangkan rancangan rekayasa (rekacipta) dipakai sebagai dasar acuan
atau pegangan dan pelaksanaan kegiatan sebenarnya di lapangan yang meliputi
rancangan batas akhir tambang, tahapan penambangan (mining stages, mining phases
pushback), penjadwalan produksi dan material buangan (waste). Rancangan
rekayasa tersebut biasanya juga diperjelas menjadi rancangan bulanan, mingguan
dan harian.
Dengan demikian secara ringkas dapat dikatakan bahwa
perencanaan tambang (mine planning) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan
untuk membuat langkah – langkah atau tahapan – tahapan yang akan di kerjakan
dalam kegiatan penambangan. Dimulai dari tahapan pra penambangan hingga tahap
pasca tambang.
Adapun tahapan yang umum dilakukan dalam perencanaan tambang
adalah:
Secara umum tahapan dalam kegiatan perencanaan tambang
adalah sebagai berikut:
- Tahap persiapan
penambangan
- Tahap operasi
penambangan
- Tahap pasca
operasi penambangan
Tahap persiapan penambangan
Termasuk kedalam kegiatan persiapan penambangan ini adalah:
1. Penaksiran cadangan bahan tambang
2. Pemilihan metode dan penetapan batas – batas penambangan
(final/ultimate pit limit, jika dgn metode tamka)
3. Pentahapan tambang (mine sequence)
4. Penjadwalan produksi
5. Perancangan tempat penimbunan material limbah (waste
dump), pembuatan stockpile dan penyaliran tambang
6. Perancangan dan pemeliharaan jalan angkut
7. Perhitungan kebutuhan alat dan tenaga kerja
8. Perhitungan biaya modal dan biaya operasi
9. Evaluasi finansial
10. Analisa dampak lingkungan
Tahap operasi penambangan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan meliputi:
1. Kegiatan pembersihan lahan / front penambangan (land
clearing)
2. Kegiatan
pengupasan tanah pucuk (top soil removal) dan overburden removal
3. Kegiatan penambangan bahan galian
4. Kegiatan pemuatan dan pengangkutan bahan galian
5. Kegiatan pengolahan lebih lanjut terhadap bahan galian.
6. Kegiatan penyaliran tambang.
Tahap pasca operasi penambangan
Jika kegiatan penambangan hampir selesai atau telah selesai
dilakukan pada suatu areal penambangan, maka kegiatan yang harus dilakukan
adalah kegiatan penutupan tambang. Dalam hal ini kegiatan penutupan tambang
meliputi:
Reklamasi tambang; adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki
atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha
pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
Rehabilitasi lokasi penambangan dilakukan sebagai bagian
dari program pengakhiran tambang yang mengacu pada penataan lingkungan hidup
yang berkelanjutan.
Salah satu kegiatan pengakhiran tambang adalah reklamasi
sebagai upaya penataan kembali daerah bekas tambang agar bisa menjadi daerah
bermanfaat dan berdayaguna. Reklamasi tidak berarti akan mengembalikan seratus
persen sama dengan kondisi rona awal. Sebuah lahan atau gunung yang dikupas
untuk diambil isinya hingga kedalaman ratusan meter walaupun sistem gali timbun
(back filling) diterapkan tetap akan meninggalkan lubang besar.
Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang
dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman
dan produktif melalui rehabilitasi. Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan
untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah
disepakati. Kegiatan rehabilitasi dilakukan merupakan kegiatan yang terus
menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan sampai pasca tambang.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang
alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga
bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk
digunakan sebagai lahan produktif. Bentuk lahan produktif yang akan dicapai
menyesuaikan dengan tata guna lahan pasca tambang. Penentuan tata guna lahan
pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi
ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah. Bekas lokasi
tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi
dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.
Teknik rehabilitasi meliputi regarding, reconturing, dan
penanaman kembali permukaan tanah yang tergradasi, penampungan dan pengelolaan
racun dan air asam tambang (AAT) dengan menggunakan penghalang fisik maupun
tumbuhan untuk mencegah erosi atau terbentuknya AAT.